Sertifikasi Pengelolaan Limbah B3 – Pelatihan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah program pelatihan yang dirancang untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang mendalam kepada peserta dalam pengelolaan limbah B3. Limbah B3 adalah jenis limbah yang mengandung bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan jika tidak dikelola dengan benar.
Dewasa ini kemajuan teknologi mendorong dunia industri untuk mengakrabkan diri terhadap limbah B3 karena hampir seluruh aktifitas industri maupun rumah tangga pasti menghasilkan limbah. Permasalahan limbah industri kini menjadi salah satu isu utama yang menjadi concern bagi perusahaan yang peduli pada lingkungan sekitar. Untuk mengelola bahan buangan industri (limbah), yang dikenal dengan bahan buangan berbahaya, setiap individu yang terlibat di dalam penanganannya memerlukan wawasan dan identifikasi yang benar terhadap bahan berbahaya tersebut.
Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.
Mengingat adanya sejumlah bahaya yang dapat ditimbulkan dari limbah industri, maka sebagai upaya untuk meminimalkan sekaligus menghindari efek yang ditimbulkan dari sifat–sifat bahan kimia berbahaya, setiap Informasi tentang dampak yang ditimbulkan sangat perlu untuk diketahui oleh setiap tingkatan operator yang menangani. Diperlukan SDM yang memiliki wawasan dan kompetensi mumpuni pada setiap industri. Kami selaku LDP (Lembaga Diklat Profesi) melalui pelatihan ini akan memberikan pemahaman secara komprehensif bagi personal yang bertanggung jawab dalam pemantauan dan analisis pengelolaan limbah B3 sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan mampu mengikuti uji kompetensi skema Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3).
Unit Kompetensi Sertifikasi Pengelolaan Limbah B3
- Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Merencanakan Minimasi Limbah B3
- Melaksanakan Minimasi Limbah B3
- Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Persyaratan Peserta Sertifikasi Pengelolaan Limbah B3
- Scan KTP
- Scan Ijazah terakhir
- CV (Curriculum Vitae)
- Portofolio
- Sertifikat pelatihan yang relevan
- Foto ukuran 3×4 background merah
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
- Hubungi nomor 0853-3015-4578 untuk jadwal terupdate.
- Pelaksanaan diklat dan uji kompetensi full online.
Biaya / Investasi
Rp 9.000.000,- / peserta
Fasilitas Pelatihan
- Instruktur yang kompeten
- Module
- Sertifikasi Diklat
- Sertifikat BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten)
Informasi dan pendaftaran
WhatsApp / Telp: 0853-3015-4578 (Ain)
Email: aini@centrasafety.com