Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala daya upaya untuk melindungi pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemnaker RI) sebagai institusi negara memiliki fungsi dan pengendalian terhadap penetapan dan pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut. Terutama supaya pelaksanaan usaha dan perlindungan tenaga kerja dengan K3 dilakukan dengan sebaik-baiknya oleh organisasi bisnis dan industri diberbagai bidang.
Untuk mendukung hal tersebut, maka organisasi dan industri perlu tenaga kerja yang bertanggungjawab ikut serta dalam penerapan aturan K3. Termasuk mendidik tenaga kerja yang menjalankan standar K3 dengan baik dan benar dalam menunaikan pekerjaan profesionalnya. Pembinaan dan pendidikan tersebut bisa bekerjasama dengan lembaga yang telah mendapatkan izin dari Kemnaker RI. Centrasafety – Safety Training Specialist menjadi lembaga yang berfokus pada Pembinaan dan Sertifikasi Bidang K3 sesuai dengan peraturan-peraturan pemerintah khususnya Kemnaker RI.
Berikut adalah Program-program pembinaan yang dilaksanakan secara intensif oleh Centrasafety dan associates. Silahkan klik pada masing-masing judul program untuk membaca detail program pembinaan.
Konsultasi Dengan Tim Centrasafety
Aini Kiasatina
Customer Relations Officer
Aini akan membantu anda mendapatkan program training dan sertifikasi terbaik untuk perseorangan ataupun perusahaan. Hubungi Aini dengan cepat via WhatsApp:
Nugroho Sulistiyo
Customer Relations Officer
Nugroho akan membantu anda mendapatkan program training dan sertifikasi terbaik untuk perseorangan ataupun perusahaan. Hubungi Nugroho dengan cepat via WhatsApp: