Sertifikasi Teknisi Instrumentasi BNSP – Latar belakang tentang kebutuhan personal yang memegang jabatan tenaga teknik khusus dalam sektor industri minyak dan gas bumi (migas), terutama dalam bidang instrumen Sistem Alat Ukur, semakin penting mengingat sifat khusus dari industri ini yang padat teknologi, padat modal, dan berisiko tinggi. Hal ini juga diperlukan untuk memenuhi persyaratan dalam menghadapi era globalisasi perdagangan bebas, seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Perjanjian Free Trade Area (AFTA), dan Perjanjian Free Trade Area of the Asia-Pacific (AFLA).
Di industri migas, penggunaan instrumen alat ukur menjadi kebutuhan penting karena prosesnya membutuhkan keakuratan data dan mutu yang tepat. Instrumen ini digunakan sebagai pendeteksi, pengukur, penunjuk indikasi, dan pengontrol variabel proses dalam pengukuran minyak dan gas bumi. Instrumen Sistem Alat Ukur adalah bagian penting dari perangkat alat ukur dan perlengkapannya yang digunakan untuk keperluan penyerahan/transaksi legal dan keselamatan operasi dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Standar Acuan Sertifikasi Teknisi Instrumentasi BNSP
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
- Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja stas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
- Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.
𝑼𝒏𝒕𝒖𝒌 𝑴𝒆𝒏𝒂𝒏𝒚𝒂𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐 𝑳𝒆𝒃𝒊𝒉 𝑳𝒆𝒏𝒈𝒌𝒂𝒑 𝑻𝒆𝒏𝒕𝒂𝒏𝒈 𝑷𝒆𝒍𝒂𝒕𝒊𝒉𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒊
𝑺𝒊𝒍𝒂𝒌𝒂𝒏 𝑲𝒍𝒊𝒌 𝑮𝒂𝒎𝒃𝒂𝒓 𝑫𝒊 𝑩𝒂𝒘𝒂𝒉 𝑰𝒏𝒊:
Unit Kompetensi Sertifikasi Teknisi Instrumentasi BNSP
- Menerapakan Peraturan Keselamatan,Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
- Menyiapkan dan Menginterpretasikan Instrument Drawing
- Menggunakan Peralatan Bantu
- Memasang dan Melepas Peralatan Instrumentasi
- Melakukan Kalibrasi Peralatan Instrumentasi
- Melakukan Preventive Maintenance (PM) Peralatan Instrumentasi
- Melakukan Troubleshooting pada Peralatan Instrumentasi
- Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Peralatan Instrumentasi
Persyaratan Peserta Sertifikasi Teknisi Instrumentasi BNSP
Syarat Umum
- Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
- Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
- Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
Syarat Administrasi
- Fotokopi KTP
- Pas foto background merah
- CV (Curricullum Vitae)
- Sertifikat pelatihan yang pernah diikuti
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja
- Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Laporan/Dokumentasi Kerja
- Ijazah Terakhir
- Membawa laptop saat pelatihan sertifikasi
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
- Durasi 2 hari pelatihan online dan 1 hari assessment offline di Jakarta.
- Hubungi nomor 0853-3015-4578 untuk jadwal terupdate.
Investasi
- Teknisi Instrumentasi : IDR 8.000.000,- / peserta (non penginapan)
Fasilitas
- Module
- Training kit
- Coffee break dan lunch
- Souvenir
- Sertifikat pelatihan dari Centra Safety
- Sertifikat BNSP bagi yang dinyatakan kompeten
Informasi dan Pendaftaran
- Contact Person: Ain
- No. HP / WA: 0853-3015-4578
- Linkedin: Ain Kiasatina