(0274) 375734       Wirobrajan, Yogyakarta, ID       
  08:00 - 16:00 (Senin - Jum'at)

Sertifikasi Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur

Sertifikasi Enjiner Alat Ukur

Sertifikasi Enjiner Alat Ukur – Latar belakang akan kebutuhan personal pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang standar berkualifikasi dan kompeten di sektor industri minyak dan gas bumi (migas), bidang instrumen Sistem Alat Ukur makin dirasakan penting dengan adanya sifat khusus padat teknologi, padat modal dan berisiko tinggi serta untuk memenuhi syarat dalam menghadapi era globalisasi perdagangan bebas untuk masyarakat ekonomi ASEAN (MEA), AFTA dan AFLA.

Pada industri migas, penggunaan instrumen alat ukur menjadi sebuah kebutuhan mengingat dalam prosesnya memerlukan keakuratan data dan ketepatan mutu, dimana alat ukur digunakan sebagai pendeteksi, pengukur, penunjuk indikasi data aquisisi dan pengontrol variabel proses pengukuran minyak dan gas bumi. Instrumen Sistem Alat Ukur (Measurement System) adalah satu kesatuan unit kerja dari perangkat alat ukur dan perlengkapannya sebagai fasilitas pengukuran statis atau dinamis dan penghitung variabel proses untuk keperluan penyerahan / transaksi legal ”Custody Transfer” dan/atau keselamatan operasi ”Safety Device” pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Kegiatan ini merupakan pelatihan sekaligus proses uji kompetensi untuk mengetahui standar kompetensi pada Jabatan Kerja Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur yang bertanggung jawab melaksanakan inspeksi setiap penggunaan peralatan ukur pada aktivitas pengolahan minyak dan gas dengan mengacu pada SKKNI sebagaiama disebutkan di atas.

Dasar Hukum Sertifikasi Enjiner Alat Ukur

  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja stas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
  • Keputusan Menteri ESDM Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.

Sertifikat Kompetensi

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Materi Sertifikasi Enjiner Alat Ukur

  • Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  • Kebutuhan tenaga kerja inspektur industri Migas
  • Model Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Pemahaman Unit-unit Kompetensi Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur

Unit Kompetensi Sertifikasi Enjiner Alat Ukur

  1. Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL)
  2. Membuat Dokumen Enjinering
  3. Menerapkan Komunikasi di Lingkup Pekerjaan
  4. Menyiapkan Dokumen Teknis Persetujuan Sistem Alat Ukur
  5. Mengawasi Pelaksanaan Fabrikasi, Konstruksi Mekanis
  6. Mengawasi Pelaksanaan Instalasi Elektrikal Instrumen
  7. Mengawasi Pelaksanaan Perakitan Mekanis
  8. Mengawasi Pelaksanaan Perakitan Elektikal Instrumen
  9. Mengawasi Pelaksanaan Pengujian Mekanis
  10. Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi, Pengujian, Validasi Instrumen
  11. Mengoperasikan Instrumen Sistem Alat Ukur Secara Benar, Tepat, Akurat, Aman, Sesuai Regulasi dan Standar Operasional Prosedur
  12. Menganalisa Kerusakan dan Merekomendasi Perbaikan Instrumen Sistem Alat Ukur yang Tidak Berfungsi Baik
  13. Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi dan Pengujian Ulang Sistem Alat Ukur
  14. Membuat Berita Acara dan Laporan Hasilnya

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

  • Yogyakarta, 23 – 26 September 2024
  • Jadwal berikutnya silakan chat WA ke: 0853-3015-4578.

Metode Uji Kompetensi

  • Pelaksanaan ujian tulis dengan System Multiple Choice / Essay
  • Verifikasi portofolio / penelusuran bukti utama dan bukti tambahan melalui proses wawancara
  • Praktek / simulasi (bila diperlukan)
  • Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

Persyaratan Peserta

Umum:

  • Pendidikan minimal setingkat D3 jurusan teknik (dibuktikan dengan Ijazah)
  • Pengalaman kerja keseluruhan minimal 3 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 1 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna.

Administrasi:

  • Fotocopy KTP sebagai WNI
  • Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  • Mengisi form unjuk kerja
  • Foto Copy ijazah terakhir
  • Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  • Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  • Menyiapkan Curriculum Vitae terkini
  • Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
  • Pas Photo 2×3 dan 3×4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
  • Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

Biaya Pelatihan dan Uji Kompetensi

Rp 11.000.000,- / peserta (non-penginapan)

Fasilitas

  • Instruktur yang kompeten
  • Module
  • Meeting kit
  • Pelaksanaan uji kompetensi
  • Coffee break 2x dan lunch 1x
  • Sertifikat Diklat
  • Sertifikat BNSP jika dinyatakan kompeten

Informasi dan Pendaftaran

Sertifikasi Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top