Petugas Utama Ruang Terbatas – Undang-undang No.1 tahun 1970 Kep. Dirjen PPK No. Kep.113/DJPPK/ IX/2006 tentang Pedoman Teknis (Confined Spaces). Petugas K3 Confined Space terdiri dari 2 jenjang meliputi Madya dan Utama.
Ketentuan pemerintah No. SE.No.01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas.
Deskripsi Petugas Utama Ruang Terbatas
Ruang terbatas (Confined Spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu, dsb. Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebih, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat dalam ruang terbatas, yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.
Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama penyelenggara dan untuk mempersiapkan petugas – petugas K3 Utama di perusahaan, yang mampu bekerja secara aman dan dapat melaksanakan prosedur kerja di ruang terbatas untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).
Tujuan Petugas Utama Ruang Terbatas
Umum
Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup (confined spaces) dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya.
Kemampuan Akademik
Mengetahui dan memahami aspek K3 di ruang terbatas/tertutup secara baik mengenai:
1) Kebijakan K3 dan dasar-dasar K3 untuk pekerjaan di ruang terbatas.
2) Prosedur Ijin kerja
3) Karateristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.
4) Teknis pengukuran dan deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas.
5) Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas.
6) Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas.
Keahlian Praktis
Mampu melakukan dan menerapkan aspek K3 di ruang terbatas melalui upaya:
1) Melaksanakan prosedur kerja aman di ruang terbatas.
2) Melaksanakan prosedur ijin kerja untuk memasuki ruang terbatas.
3) Melaksanakan program memasuki ruang terbatas.
4) Melaksanakan Prosedur tanggap darurat dan P3K di ruang terbatas.
Materi Petugas Utama Ruang Terbatas
Teori :
- Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
- Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup
- Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
- Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
- Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
- Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
- Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
- Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
- Evaluasi
Praktek :
- Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
- Pengukuran dan deteksi gas beracun
- Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)
Peserta
Pelatihan ini ditujukan bagi para pegawai yang telah memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas/tertutup.
Persyaratan Peserta
- Berpendidikan min. SMA/SMU
- Membawa Foto Copy Kartu Identitas
- Membawa Foto Copy Ijasah Terakhir
- Membawa Pas Foto 2×3, 3×4, dan 4×6, masing-masing 3 lembar (background merah)
- Surat rekomendasi dari perusahaan
- Surat keterangan sehat
Metode
- Presentasi
- Diskusi
- Studi Kasus
- Praktek Lapangan
- Post Test
- Evaluasi
Instruktur
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3.
Waktu & Tempat
Tanggal : Hubungi nomor 0853-3015-4578 untuk jadwal terupdate.
Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
Lokasi : Gedung Pelatihan Centra Safety di Yogyakarta
In House Training: Depend on request
Biaya
Rp 7.500.000,- /participant (non residensial)*
Fasilitas
- Module / Handout
- Sertifikat, Penunjukan K3 Utama Ruang Terbatas & Kartu Lisensi
- Training Kit
- Dokumentasi foto
- Coffee Break & Lunch
- Souvenir
Informasi dan Pendaftaran
CENTRASAFETY
Jl. Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta
WA : 0853-3015-4578 (Ain)
Email : aini@centrasafety.com
cforms contact form by delicious:days