Pelatihan Auditor SMK3 – Salah satu manfaat dari penerapan sistem manajemen adalah sistem yang dapat diukur dan diverifikasi sehingga dapat diketahui sampai seberapa jauh keberhasilan dalam penerapan system tersebut. Untuk pembuktian penerapan SMK3 di perusahaan perlu dilakukan audit SMK3. Audit SMK3 dilakukan terhadap elemen-elemen dan kriteria-kriteria audit SMK3 yang ada.
Audit SMK3 adalah proses yg dilakukan sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi. Standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dimaksudkan untuk melindungi pekerja dari kemungkinan sakit karena pekerjaan dan dari kecelakaan kerja. Agar penerapannya berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan K3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.
Tujuan & Manfaat Pelatihan Auditor SMK3
Tujuan utama pelatihan Auditor SMK3 adalah memberikan pemahaman suatu sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Pelatihan dapat dilaksanakan in-house atau terbuka.
Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu :
- Memenuhi kriteria Permenaker 05/Men/1996.
- Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan.
- Berpotensi menjadi auditor eksternal
- Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3
- Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3
- Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukt audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
- Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
- Menjelaskan secara rational dukungan dalam penerapan SMK3
- Mengerti dan memahami peran auditor dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3
Manfaat
- Mendapat pengakuan sebagai auditor internal yang telah tersertifikasi Kemnaker RI.
- Dapat melakukan evaluasi terhadap tim auditor internal.
Materi Pelatihan Auditor SMK3
- Peraturan Perundangan K3
– Kebijakan Pengawas K3
– Kebijakan SMK3 - Prinsip-Prinsip SMK3
- Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
- Wewenang, keajiban, dan jenjang karir Auditor SMK3
- Badan Audit SMK3
- Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
- Mekanisme & Sitematika Pelaksanaan Audit SMK3
- Metode dan Teknik Audit SMK3
1. Pembangunan & Pemeliharaan Komitmen
2. Strategi Pendokumentasian
3. Peninjauan Ulang Perancangan (design) & Kontrak
4. Pengendalian Dokumen
5. Pembelian
6. Keamanan Bekerja berdasarkan SMK3
7. Standar Pemantauan
8. Penyusunan Laporan & Tindak Lanjut (Perbaikan kekurangan)
9. Pengelolaan Material & Perpindahannya
10. Pengumpulan & Penggunaaan Data
11. Audit SMK3
12. Pengembangan Keterampilan & Kemampuan - Instrumen Audit SMK3
- Rencana Tahunan Audit (RTA)
- Hubungan Fungsional Auditor SMK3 dengan Pengawas Ketenagakerjaan dan Ahli K3
Peserta
Operation/Production Manager, HRD Manager, Training and Development Manager, Management Representative (MR), Superintendent/Supervisor, Para Praktisi K-3, Dan semua yang terkait dalam pengembangan K-3 di perusahaan yang sudah mempunyai Sertifikat AK3 Umum.
Persyaratan Peserta
- Pendidikan minimal D3/S1 berbagai disiplin ilmu.
- Fotocopy Sertifikat dan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum
- Fotocopy KTP & Ijazah terakhir
- Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
*) Persyaratan peserta dapat dikirim dalam bentuk softcopy atau diserahkan pada saat pelatihan.
Metode Pelatihan Auditor SMK3
Penyampaian Materi
Diskusi
Studi Kasus
Presentasi Kelompok
Instruktur
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3
Waktu & Tempat
Tanggal : Silakan menghubungi nomor 0853-3015-4578 untuk jadwal terupdate.
Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
Lokasi : Gedung Pelatihan Centra Safety di Yogyakarta.
In House Training: Minimal 10 orang.
Course Fee
Rp 5.500.000,- /participant (non residensial)*
Fasilitas
- Module / Handout
- Sertifikat Kemnaker RI
- Training Kit
- Coffee Break & Lunch
- Souvenir
Pendaftaran Pelatihan Auditor SMK3
CENTRA SAFETY YOGYAKARTA
Jl. Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta
Whatsapp: 0853-3015-4578 (Ain)
Email : aini@centrasafety.com