Sertifikasi Ahli Listrik – Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker RI No 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat kerja, Centrasafety akan menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Listrik.
Tersedianya Ahli K3 Listrik di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja
Tujuan Sertifikasi Ahli Listrik
TUJUAN
- Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik.
- Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.
- Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
- Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.
Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu :
Umum
Melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.
Akademik
Memahami secara baik tentang :
- Potensi Bahaya Listrik
- Cara Pencegahan Bahaya Listrik
- Prosedur Kerja Selamat
- Pembacaan Gambar
- Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik
- Dasar-dasar Teknik Kelistrikan
- Peraturan dan Standar Kelistrikan
Keterampilan Teknik
Melakukan pekerjaan dengan benar, antara lain :
- Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik
- Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Instalasi Listrik
- Mempergunakan Alat Ukur Listrik
- Mengoperasikan Instalasi Listrik
- Mengidentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Listrik
- Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik
Materi Sertifikasi Ahli Listrik
- Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan K3
- Pengawasan dan Pembinaan Norma K3
- Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja (SMK3)
- Pengawasan dan Pembinaan Norma K3 bidang Listrik
- Pelaporan dan Analisa Kecelaksaan Kerja bidang Listrik
- Kesehatan kerja listrik
- Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
- Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
- Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
- Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
- Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
- Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
- Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
- Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
- Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
- Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
- Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
- Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
- Persyaratan K3 Sistem Penyalur Petir
- Persyaratan K3 Listrik ruang khusus
- Persyaratan K3 Pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik pertama dan/atau perubahan
- Persyaratan K3 Pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik berkala
- Praktek
- Seminar
- Ujian Akhir
Metode
- Penyampaian Materi
- Diskusi
- Studi Kasus
INSTRUCTOR : Pengawas bidang Listrik dari Disnaker Kota Yogyakarta, Tim Ahli & Asesor dari Kemnaker RI.
Persyaratan Peserta
- Pendidikan minimal D3 teknik
- Berpengalaman / telah bekerja di bidang kelistrikan
- Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy Kartu Identitas
- Surat Keterangan Sehat
- Pas Foto ukuran 4×6 3×4 2×3 sebanyak 5 lembar, background merah.
Waktu Pelaksanaan
- Yogyakarta, 24 Juni sd 13 Juli 2024
- Yogyakarta, 1 sd 20 Juli 2024
- Hubungi nomor 0853-3015-4578 untuk jadwal terupdate.
Fasilitas
- Module / handout
- Training kit
- Coffee break 2x dan 1x lunch
- Souvenir
- SKP Ahli K3 Listrik
- Sertifikat Kemnaker RI
Informasi dan Pendaftaran
- WhatsApp: 0853-3015-4578 (Ain)
- Email: aini@centrasafety.com