Sertifikasi AK3 Listrik Kemnaker – Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker No. Per.01/MEN/1989 tentang pengawasan Instalasi Penyalur Petir.
PT. Centrasafety Citranusa Mediatama menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Listrik. Tersedianya Ahli K3 Listrik di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
Tujuan Sertifikasi AK3 Listrik Kemnaker
- Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik.
- Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
- Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.
- Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.
Kompetensi Sertifikasi AK3 Listrik Kemnaker
1) UMUM
Peserta dapat melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.
2) AKADEMIK
Peserta dapat memahami secara baik tentang :
- Potensi Bahaya Listrik
- Cara Pencegahan Bahaya Listrik
- Prosedur Kerja Selamat
- Pembacaan Gambar
- Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik
- Dasar-dasar Teknik Kelistrikan
- Peraturan dan Standar Kelistrikan
3) KETERAMPILAN TEKNIK
Peserta dapat melakukan pekerjaan dengan benar, antara lain :
- Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik
- Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Instalasi Listrik
- Mempergunakan Alat Ukur Listrik
- Mengoperasikan Instalasi Listrik
- Mengidentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Listrik
- Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik
Materi Sertifikasi AK3 Listrik Kemnaker
1. Kebijakan Keselamatan dan Keselamatan Kerja
2. UU No. 1 tahun 1970
3. Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
4. Perundangan K3 Listrik
5. Pengukuran listrik
6. Pembangkitan Listrik
7. Transmisi & Distribusi Tenaga Listrik
8. K3 Bangunan
9. Instalasi Listrik
10. Instalasi penyalur petir
11. Bahaya Bahaya Kelistrikan
12. Alat pengaman Listrik
13. Pengujian Listrik
14. APD pekerjaan listrik
15. Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat
16. Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik
17. Laporan Analisis Kecelakaan
18. Evaluasi
Peserta
Persyaratan Peserta :
- Pendidikan minimal D3 teknik
- Foto Copy Kartu Identitas
- Fotokopi Ijazah
- Surat keterangan sehat
- Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Pas Foto 2×3 dan 4×6, masing-masing 3 lembar (background merah)
- Laptop
Waktu Pelaksanaan
- Batch II : 13 Mei sd 05 Juni 2024
- Hubungi nomor 0853-3015-4578 untuk jadwal terupdate.
- Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
- Lokasi : Gedung Pelatihan Centra Safety di Yogyakarta
Biaya Pelatihan
Rp 14.500.000,- / (participant residensial)*
Fasilitas
- Module / Handout
- Training Kit
- Sertifikat dari Kemnaker RI
- SK Penunjukan Ahli K3 Listrik
- Penginapan selama di Yogyakarta
- Coffee Break 2x & Lunch 1x
- Souvenir
CENTRASAFETY
Jl. Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta
Informasi dan Pendaftaran
- Ain : 0853-3015-4578
- aini@centrasafety.com