K3 Teknisi Listrik – Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker No. Per.01/MEN/1989 tentang pengawasan Instalasi Penyalur Petir, Centra Safety menyelenggarakan Pelatihan K3 Teknisi Listrik. Tersedianya para teknisi listrik di Industri diharapkan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
Kompetensi K3 Teknisi Listrik
Umum
Peserta dapat melakukan pekerjaan sebagai teknisi listrik yg berkompeten, seperti pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.
Akademik
Peserta dapat memahami secara baik tentang :
- Potensi Bahaya Listrik
- Cara Pencegahan Bahaya Listrik
- Prosedur Kerja Selamat
- Pembacaan Gambar
- Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik
- Dasar-dasar Teknik Kelistrikan
- Peraturan dan Standar Kelistrikan
Keterampilan Teknik
Peserta dapat melakukan pekerjaan dengan benar, antara lain :
- Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik
- Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Instalasi Listrik
- Mempergunakan Alat Ukur Listrik
- Mengoperasikan Instalasi Listrik
- Mengidentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Listrik
- Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik
Materi K3 Teknisi Listrik
- Kebijakan Keselamatan dan Keselamatan Kerja
- UU No. 1 tahun 1970
- Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Perundangan K3 Listrik
- Pengukuran listrik
- Pembangkitan Listrik
- Transmisi & Distribusi Tenaga Listrik
- K3 Bangunan
- Instalasi Listrik
- Instalasi penyalur petir
- Bahaya Bahaya Kelistrikan
- Alat pengaman Listrik
- Pengujian Listrik
- APD pekerjaan listrik
- Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat
- Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik
- Laporan Analisis Kecelakaan
- Evaluasi
Persyaratan Peserta K3 Teknisi Listrik
- Pendidikan minimal SLTA sederajat
- Melampirkan fotokopi ijazah terakhir
- Membawa Foto Copy Kartu Identitas
- Membawa Surat Keterangan Sehat
- Menyertakan Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Membawa Pas Foto 2×3, 3×4, dan 4×6, masing-masing 3 lembar (background merah)
Instruktur
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga Ahli K3 dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3.
Metode
Presentasi, Diskusi, Simulasi, Praktek Lapangan, Seminar, Post Test, Evaluasi
Waktu dan Tempat
- Tanggal : Hubungi nomor 0853-3015-4578 untuk info jadwal yang terupdate.
- Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
- Lokasi : Centra Safety Learning Center, Yogyakarta.
- In House Training : Minimal 10 orang
Biaya
Rp 8.500.000,- /participant (non residensial)*
Fasilitas
- Module / Handout
- Sertifikat Kemnaker RI
- Training Kit
- Lisensi Teknisi Listrik
- Coffee Break 2x & Lunch 1x
- Souvenir
Informasi dan Pendaftaran
CENTRASAFETY – Safety Training Specialist
Jl. Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta
Phone/WA : 0853-3015-4578 (Ain)
Email : aini@centrasafety.com
cforms contact form by delicious:days