AK3 Umum – Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. PT. Centrasafety akan menyelenggarakan Pelatihan AK3 Umum. Tersedianya Ahli K3 Umum di industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
Tujuan AK3 Umum
- Menjelaskan tugas, wewenang, dan tanggungjawab AK3.
- Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
- Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan.
- Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
- Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
- Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait
- Mengenal P2K3, tugas, tanggungjawab dan wewenang organisasi ini.
- Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 ditingkat perusahaan, Nasional dan Internasional.
- Mengidentifikasi objek Pengawasan K3
- Mengetahui Persyaratan dan pemenuhan tehadap peraturan perundangan di tempat kerja.
- Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
- Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian.
Kompetensi AK3 Umum
- Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga ahli K3 Umum yang dapat melakukan indentifikasi, evaluasi, pengendalian risiko dalam pelaksanaan K3.
- Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 umum di tempat kerja.
- Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja.
- Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3
Materi AK3 Umum
- Kebijakan Nasional
- Undang-undang No.1 Tahun 1970
- Dasar-dasar K3
- Pengawasan K3 Pesawat Uap
- Pengawasan K3 Bejana Tekan
- Pengawasan K3 Pesawat Mekanik
- P3K3
- Kelembagaan / Keahlian
- SMK3 dan Audit SMK3
- Pengawasan K3 Keselamatan Kerja
- P3K
- Laporan Kecelakaan
- Manajemen Resiko
- Pengawasan K3 Kontruksi Bangunan
- Pengawasan K3 Kebakaran
- Pengawasan K3 Listrik
- Pengawasan K3 Lingkungan
- PKL
- Studi Kasus & Evaluasi
Peserta AK3 Umum
Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh pegawai pada berbagai departemen yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun atau lebih
Persyaratan Peserta :
- Minimal D3/S1 berbagai disiplin ilmu
- Membawa Foto Copy Kartu Identitas
- Membawa fotokopi ijazah terakhir
- Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Surat Keterangan Sehat
- Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
Metode
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Post Test
- Evaluation
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Tanggal : Silakan menghubungi nomor 0853-3015-4578 untuk jadwal terupdate.
Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
Lokasi : Gedung Pelatihan Centra Safety di Yogyakarta.
In House Training: Minimal 10 peserta.
Fasilitas
- Module / Handout
- Sertifikat dari Kemnaker
- Training Kit
- Coffee Break & Lunch
- Souvenir
Instruktur
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3
Course Fee
Rp 7.500.000,- /participant (non residensial)*
Informasi dan Pendaftaran
- CENTRASAFETY – Safety Training Specialist
- Jl. Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta
- WhatsApp : 0853-3015-4578 (Ain)
- Email : aini@centrasafety.com
cforms contact form by delicious:days