Sertifikasi AK3 Listrik – Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker No. Per.01/MEN/1989 tentang pengawasan Instalasi Penyalur Petir, PT. Centrasafety Citranusa Mediatama menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi AK3 Listrik. Tersedianya AK3 Listrik di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
Tujuan Pelatihan Sertifikasi AK3 Listrik
Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik.
- Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
- Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.
Kompetensi Sertifikasi AK3 Listrik
- UMUM
Mampu melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.
- AKADEMIK
Memahami secara baik tentang :
- Potensi Bahaya Listrik
- Cara Pencegahan Bahaya Listrik
- Prosedur Kerja Selamat
- Pembacaan Gambar
- Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik
- Dasar-dasar Teknik Kelistrikan
- Peraturan dan Standar Kelistrikan
- Keterampilan Teknik
Melakukan pekerjaan dengan benar, antara lain :
- Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik
- Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Instalasi Listrik
- Mempergunakan Alat Ukur Listrik
- Mengoperasikan Instalasi Listrik
- Mengidentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Listrik
- Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik
Materi Pembinaan Sertifikasi AK3 Listrik
- Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan K3
- Pengawasan dan Pembinaan Norma K3
- Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja (SMK3)
- Pengawasan dan Pembinaan Norma K3 bidang Listrik
- Pelaporan dan Analisa Kecelaksaan Kerja bidang Listrik
- Kesehatan kerja listrik
- Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
- Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
- Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
- Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
- Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
- Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
- Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
- Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
- Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
- Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
- Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
- Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
- Persyaratan K3 Sistem Penyalur Petir
- Persyaratan K3 Listrik ruang khusus
- Persyaratan K3 Pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik pertama dan/atau perubahan
- Persyaratan K3 Pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik berkala
- Praktek
- Seminar
- Ujian Akhir
Peserta
Pelatihan ini ditujukan bagi para pegawai yang telah memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai teknisi listrik.
Persyaratan Peserta
- Pendidikan Minimal D3 teknik
- Membawa Foto Copy KTP
- Membawa Foto Copy Ijasah Terakhir
- Membawa Surat Rekomendasi (tugas) dari perusahaan
- Membawa surat keterangan sehat
- Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 5 lembar (background merah)
Instruktur
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3.
Waktu dan Tempat
- Batch II : 13 Mei sd 05 Juni 2024
- Hubungi nomor 0853-3015-4578 untuk jadwal terupdate.
- Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
- Lokasi : Blended Training – Yogyakarta
- In House Training: Depend on request
Investasi
Rp 14.500.000,- / participant (penginapan)
Fasilitas
- Module / Handout
- Sertifikat dari kemnaker RI
- Training Kit
- SKP Ahli
- Coffee Break & Lunch
- Souvenir
- Penginapan selama di Yogyakarta
cforms contact form by delicious:days
Informasi dan Pendaftaran
- Ain (0853-3015-4578)
- Email: aini@centrasafety.com