Sertifikasi Ahli K3 Listrik – Sertifikasi Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bidang listrik berkaitan erat dengan sejumlah faktor penting yang mencakup perkembangan teknologi, perlindungan tenaga kerja, dan pemenuhan regulasi keselamatan kerja.
Sesuai dengan Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker RI No 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat kerja.
Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Ahli K3 Listrik
- Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik.
- Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.
- Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
- Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.
Materi Sertifikasi Ahli K3 Listrik
- Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan K3
- Pengawasan dan Pembinaan Norma K3
- Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja (SMK3)
- Pengawasan dan Pembinaan Norma K3 bidang Listrik
- Pelaporan dan Analisa Kecelaksaan Kerja bidang Listrik
- Kesehatan kerja listrik
- Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
- Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
- Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
- Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
- Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
- Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
- Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
- Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
- Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
- Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
- Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
- Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
- Persyaratan K3 Sistem Penyalur Petir
- Persyaratan K3 Listrik ruang khusus
- Persyaratan K3 Pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik pertama dan/atau perubahan
- Persyaratan K3 Pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik berkala
- Praktek
- Seminar
- Ujian Akhir
Persyaratan Peserta Ahli K3 Listrik
- Pendidikan Minimal D3
- Berpengalaman/ telah bekerja di bidang kelistrikandibuktikan dengan membawa surat rekomendasi training dari perusahaan
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy Kartu Identitas
- Surat Keterangan Sehat
- Pas Foto ukuran 4×6 3×4 2×3 sebanyak 5 lembar, background merah.
Waktu Pelaksanaan
- Tanggal : 13 November sd 06 Desember 2023
- Tempat : Blended Training – Yogyakarta
Biaya Pelatihan
Rp 14.500.000,- /participant (penginapan)*
Fasilitas
- Penjemputan kedatangan khusus peserta luar kota di stasiun / terminal
- Module / handout
- Training kit
- Coffee break 2x dan 1x lunch
- Souvenir
- Dropping kepulangan ke stasiun
- Sertifikasi Kemnaker RI
Informasi dan Pendaftaran
- WhatsApp: 0853-3015-4578 (Ain)
- Email: aini@centrasafety.com